Lintas Journal.com
Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung --
Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di SDN 41 Tulang Bawang Tengah di duga bagi - bagikan setiap pencaira dana BOS ke oknum Wartawan.
Informasi tersebut di sampaikan oleh oknum bendahara SDN 41 Tulang Bawang Tengah sebut saja buk tris
dia mengatakan bahwa kalau ada oknum kawan kawan wartawan yang datang kesekolahan waktu ada pencairan dana BOS memeng sudah saya siap kan untuk uang bensin atau uang rokok , dalam waktu pencairan dana BOS bisa yang datang mencapai 39 orang sampai 40 orang selama ada prncairan," ungkap nya.
Akan tetapi kalau kita mengacu petunjuk texnes dari dana BOS memang tidak ada anggaran dari dana tersebut , cuma sudah pintar - pintar cara nya nanti kita mensiasatinya untuk bahan laporan di SPJ nya," imbuh nya.
"Disisi lain, oknum kepala SDN 41 Tulang Bawang Tengah Wijiyanto membenarkan , jika ada oknum kawan kawan media yang datang kesekolahan kami , tentu ada lah yang kami berikan kepada mereka tinggal gimana nantinya kami mensiasatinya untuk bahan laporan kami ," tegas nya.
sedangkan yang di ketahui di dalam ketentuan
Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk pengalokasian yang tidak sesuai ketentuan atau tindakan memperkaya pihak tertentu seperti oknum media, dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum bagi pihak sekolah yang terlibat. Penggunaan dana BOS sendiri diatur secara ketat untuk transparansi dan publikasi, sehingga alokasi yang melanggar peruntukannya dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dalam GLOBAL HUKUM INDONESIA Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) — Adapun sangsi pada pihak sekolah negeri maupun Swasta juga dapat dikenakan sanksi ,seandainya adanya penyelewengan dana BOS yang di lakukan oleh oknum pihak sekolahan Dana BOS/BOSP Sah Digunakan untuk Biaya
Dan Pasal 54 Ayat (1) menegaskan: “Sekolah wajib mempublikasikan seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler melalui papan pengumuman ...
0 Comments