Breaking News

Ketua LPAKN. RI - PROJAMIN Kabupaten Mesuji Soroti Dugaan Pungli di SMA Negri 01 Panca Jaya


LINTAS JOURNAL.COM
Mesuji, Lampung – 

Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI–PROJAMIN) Kabupaten Mesuji, Tabrani, menyoroti dugaan praktik pungutan Liar (Pungli)  di SMA Negeri 1 Panca Jaya, Kabupaten Mesuji
Dugan tersebut berawal dari Keluhan Masyarakat setempat  yang identitasnya tidak mau di sebutkan

Dalam hal ini tentu menjadi sorotan Publik, oknum kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya berinisial DS, yang dinilai mengabaikan peraturan Pemerintah Provinsi Lampung terkait larangan pungutan di sekolah negeri.

Menurut Tabrani, selain adanya dugaan  Pungli kepada siswa, kepala sekolah tersebut juga disebut-sebut jarang masuk sekolah, selama kurang lebih tiga tahun menjabat. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.


Dugaan pungutan itu mencuat setelah salah seorang siswa, yang identitasnya minta dirahasiakan, mengaku kepada awak media bahwa siswa dimintai membayar baju seragam olahraga, baju seragam batik, dan almamater, sebesar rp 800.000 ( Delapan ratus ribu rupiah) persiswa.

Selain baju seragam, kami  juga dimintai  uang oleh bu Eva  sebesar Rp300.000  ,untuk pembangunan lapangan futsal di lingkungan sekolah,kami " imbuhnya

Dugaan tersebut tentu menjadi perhatian Publik karena Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menyampaikan bahwa Gubernur Lampung telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah negeri agar tidak lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Kebijakan tersebut diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan operasional sekolah melalui APBD serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menetapkan besaran sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa. Namun, bantuan dari pihak ketiga, seperti program CSR perusahaan atau sumbangan sukarela, tetap diperbolehkan sepanjang tidak dipaksakan dan tidak ditetapkan besarannya oleh pihak sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya berinisial DS belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi maupun tanggapan terkait dugaan Pungli  tersebut.

Media Lintas Journal, tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LINTAS JOURNAL. COM)

0 Comments

© Alamat Redaksi : Prumnas Griya Nuansa Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kab. Tulang Bawang - Lampung - lintasjournal