Tulang Bawang. Lampung, Lintas Journal.com
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di kabupaten tulang bawang. Provinsi lampung. Seorang oknum kepala sekolah SMP Negeri 01 menggala berinisial (R), yang kini menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Kecamatan menggala, diduga menggunakan dana BOS tidak tepat sasaran hingga mencapai ratusan juta rupiah. Selasa,. (09/06/2026)
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan data dan komfirmasi dari beberapa awak media tim investigasi DPD JWI Tuba kepada oknum kepala sekolah yang di dampingi oleh bendaharanya yang dinilai para awak media oknum kepala sekolah bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait dengan penggunaan dan penyaluran dana BOS SMP Negeri 01 menggala.
Ironisnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat untuk menunjang operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, serta kebutuhan siswa, justru diduga sarat penyimpangan oleh oknum kepala sekolah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten tulang bawang, telah menyambangi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tulang bawang, bermaksud untuk melaporkan dan permohonan tindak lanjut atas temuan dan dugaan dari beberapa awak media tim investigasi DPD JWI Tuba pada salah satu SMP di Kecamatan menggala, yang saat ini inisial (R) masih menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 01 menggala.
Namun hingga kini, tim inpestigasi DPD JWI Tuba mengaku belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut dugaan tersebut. Upaya kordinasi dan melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS SMP Negeri 01 mengala kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tulang bawang.
Sambungnya, tim investigasi DPD JWI Tuba berharap kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten tulang bawang, agar segera memanggil oknum kepala sekolah SMP Negeri 01 menggala dan melakukan tindakan yang tegas.
Tim investigasi DPD JWI Tuba menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri menggala, dan inspektorat bahkan ke Tipikor Polres Tuba, sesuai dengan dugaan dari tim investigasi DPD JWI Tuba. Jika dugaan tersebut sudah ditelusuri dan terbukti wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari, dan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
"Ditempat yang sama. Ketua DPD JWI Tuba "Beni Setiawan menilai dugaan dana BOS SMP Negeri 01 menggala sarat penyimpangan dan dugaan bungkam nya oknum kepala sekolah tersebut kepada tim investigasi DPD JWI Tuba itu menjadi tanda tanya yang patut ditelusuri, jika dugaan dana BOS SMP Negeri 01 menggala sarat penyimpangan tersebut terbukti perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah inisial (R) merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.
“Perbuatan ini jelas harus ditelusuri jika terbukti melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan. Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan kabupaten tulang bawang untuk bersikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya. "Bung Beni Setiawan sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten tulang bawang maupun oknum kepala sekolah SMP Negeri 01 menggala inisial (R) dan pihak pihak yang terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. (*/tim)
0 Comments