Tulang Bawang Lampung , Lintas Journal.com -- Diduga
Penyalahgunaan pembongkaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi di kios Sahabat Tani Desa Khuripan Dalem Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Surat jalan yang di tunjukan Drever Handoko waktu pembongkaran di kios pupuk Sahabat Tani adalah surat jalan sales order produk NPK , Kecamatan Banjar Margo
Didalam pristiwa ini diduga ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pendistribusian dan diduga
adalah tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Pelaku juga terancam sanksi pencabutan izin usaha dan perampasan aset.Tindakan ini melanggar status pupuk bersubsidi sebagai "barang dalam pengawasan". Berikut adalah rincian hukum dan sanksi yang berlaku:1. Landasan Hukum PidanaPelaku penyimpangan, penimbunan, atau pengalihan pupuk subsidi ke luar peruntukan dijerat dengan beberapa undang-undang:UU No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (diubah melalui UU Cipta Kerja): Mengatur larangan memperdagangkan dan menimbun barang yang tata niaganya diatur pemerintah.UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi: Menjerat oknum yang melakukan penyelewengan atau distribusi tidak sesuai ketentuan.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Dapat diterapkan jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.2.
Sanksi Administratif Bagi distributor atau pengecer resmi yang melakukan kecurangan (seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi/HET atau melayani pihak yang tidak berhak), sanksi tegas akan diberikan, meliputi:Pencabutan Izin Usaha secara permanen
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan produsen pupuk.Penutupan perusahaan/kios.Pupuk bersubsidi hanya boleh didistribusikan melalui kios resmi kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Untuk melaporkan dugaan penyimpangan di daerah sekitar Anda, Kementerian Pertanian menyediakan layanan pengaduan khusus
0 Comments