Breaking News

Dana BUMKAM Tidak Transparan Kakam Bandar Aji Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan?


LINTAS JOURNAL.COM
Tulang Bawang Lampung - Pengelolaan Badan Usaha Milik kampung (BUMKAM) Desa bandar aji jaya, Kecamatan gedung aji, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, menuai sorotan serius dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dan pengaduan warga kepada awak media, penggunaan Dana Anggaran BUMKAM Tahun 2025 diduga tidak transparan dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Warga menyampaikan bahwa sejak anggaran BUMKAM dicairkan pada tahun 2025, tidak ada satu pun kegiatan usaha BUMKAM yang berjalan atau dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat.19/04/2026

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana negara telah dikucurkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga.

Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala kampung Penawar aji jaya melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.

Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan dana BUMKAM di Desa Penawar Aji.

*Dugaan Pelanggaran Peraturan*

Perundang-undangan
Atas dugaan tidak transparannya penggunaan dana BUMDes tersebut, Kepala kampung Penawar aji jaya "SUMINTO dan istri RIANI selaku bendahara pengelola BUMKAM berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p
Kepala desa/ kampung wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasal 27 Kepala desa/ kampung yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMKAM Menegaskan bahwa wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMKAM.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dibuka kepada publik.

Bungkamnya kepala kampung SUMINTO dan istri nya RIANI SELAKU BENDAHARA saat dikonfirmasi media dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan

Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari: BPD (Badan Permusyawaratan Desa/ kampung) Pendamping Desa Kecamatan Sandai Hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulang Bawang.

Tidak adanya evaluasi terbuka, audit, maupun penindakan hingga saat ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran atau bahkan permainan sistematis dalam pengelolaan dan pengawasan dana BUMKAM Desa Penawar Aji.

*Dampak Terhadap Masyarakat*

Akibat dugaan pengelolaan dana BUMKAM yang bermasalah tersebut:

Masyarakat kehilangan hak atas manfaat ekonomi desa Tujuan pendirian BUMKAM sebagai penggerak ekonomi lokal gagal terwujud Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun drastis
Muncul potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan dan tertutupnya informasi

Tuntutan dan Harapan Publik
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk segera melakukan audit khusus Dana BUMKAM Desa Penawar aji Tahun 2025.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara.

DPMD Kabupaten Tulang Bawang memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

Kepala Kampung Penawar aji jaya agar segera membuka laporan pertanggungjawaban BUMKAM secara terbuka kepada publik.

Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan BUMKAM  adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergilir hingga keaparat penegak hukum.


0 Comments

© Alamat Redaksi : Prumnas Griya Nuansa Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kab. Tulang Bawang - Lampung - lintasjournal