Breaking News

sanksi perusahaan kandang ayam yang Tebarkan ratusan laler ke masyarakat


Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung -- Ratusan Laler serbu warga prumnas griya nuansa .

Sudah dua pekan Masyarakat merasa resah di serbu ratusan laler , hal ini tuntu diakibatkan dampak kurang efektif pengelolaan pemilik prusahaan kandang Ayam yang tidak jauh dari pemukiman warga 
tentu hal ini bisa berdampak penyakit  kolera penyebaran virus makanan yang di endap oleh laler tersebut.

sanksi bagi 
Perusahaan kandang ayam yang menyebabkan wabah lalat di pemukiman dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, pembekuan/pencabutan izin usaha) hingga pidana. Pelanggaran sering terjadi karena melanggar jarak aman (minimal 500 meter) dari permukiman, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011. Warga dapat menuntut penutupan kandang melalui dinas terkait. 


Sanksi yang Dapat Diterapkan:
Sanksi Administratif (Paling Sering): Berupa teguran lisan/tertulis, paksaan pemerintah (penyemprotan disinfektan paksa), pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha jika peringatan tidak diindahkan.
Sanksi Perdata: Warga dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan (bau dan lalat) yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan.

Sanksi Pidana: Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemilik bisa dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. 


Langkah yang Dapat Diambil Masyarakat:
Pengaduan: Melaporkan langsung ke dinas lingkungan hidup setempat.
Unjuk Rasa/Surat Terbuka: Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas sanitasi kandang.
Laporan ke Kepala Desa/Camat: Untuk memfasilitasi mediasi atau penyegelan sementara jika melanggar tata ruang. 


Perusahaan wajib mengelola limbah kotoran ayam agar tidak menjadi sarang lalat, terutama dengan menjaga kelembapan kotoran di bawah 30%.

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal