Breaking News

Diduga Pungli Berkedok Iuran Sekolah, Oknum K3S Rawajitu Menjadi Sorotan Publik


Tulang Bawang, Lampung | Lintas Journal.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Oknum K3S tersebut diduga menginstruksikan penarikan iuran kepada siswa sekolah dasar (SD) dengan dalih kegiatan Polisi dan Jaksa Masuk Sekolah. Tak hanya itu, pungutan juga disebut-sebut dibebankan kepada guru berstatus PNS dan PPPK dengan alasan pengambilan slip gaji.

Nominal Pungutan Bervariasi

Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah, pungutan yang diduga dilakukan memiliki nominal berbeda di masing-masing kecamatan.

Di Rawajitu Selatan, K3S meminta kepala sekolah menarik:

Rp1.500 per siswa untuk kegiatan Polisi dan Jaksa Masuk Sekolah

Rp15.000 per guru PNS dan PPPK untuk pengambilan slip gaji


Sementara di Rawajitu Timur, nominal yang diminta lebih besar, yakni:

Rp2.000 per siswa untuk kegiatan yang sama

Rp20.000 per guru PNS dan PPPK untuk pengambilan slip gaji


Perbedaan nominal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar penetapan serta legalitas pungutan.

Kepala Sekolah Pertanyakan Legalitas

Salah satu kepala sekolah di wilayah Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur membenarkan adanya instruksi penarikan iuran tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut resmi diketahui atau disetujui oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

> “Benar, kami diminta menarik iuran dari siswa untuk kegiatan Polisi dan Jaksa Masuk Sekolah. Kami juga mempertanyakan, mengapa kegiatan tersebut dibebankan kepada sekolah dan siswa,” ujar kepala sekolah tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.



Oknum K3S dan Korwas Bungkam

Saat dikonfirmasi, oknum K3S Rawajitu Selatan, Suratinah, tidak memberikan tanggapan. Meski nomor ponselnya dalam kondisi aktif, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Hal serupa juga dilakukan Korwas Rawajitu Selatan, Boman, yang tidak merespons konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, meski pesan terkirim.

Sementara itu, K3S Rawajitu Timur, Alius, belum dapat dikonfirmasi lantaran nomor ponselnya tidak aktif.

Berbeda dengan keterangan para kepala sekolah, Korwas Rawajitu Timur, Yusuf, justru membantah adanya pungutan.

> “Tidak ada pungutan,” kata Yusuf singkat saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).



Berpotensi Langgar Aturan Pendidikan

Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, maka praktik itu berpotensi melanggar aturan larangan pungutan di sekolah negeri, sekaligus mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari beban biaya tambahan bagi siswa.

Publik mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan:

Ada atau tidaknya dasar hukum pungutan

Alur penggunaan dana yang ditarik

Keterlibatan atau sepengetahuan institusi Polri dan Kejaksaan


Catatan Redaksi

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sejatinya merupakan wadah koordinasi dan peningkatan profesionalisme kepala sekolah, bukan lembaga pemungut dana dari siswa maupun guru.

Awak media menilai persoalan ini perlu diusut secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.


0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal