Breaking News

Sorotan Tajam Dugaan Proyek Renovasi Dua Ruang Kelas SDN 1 Lambu Kibang Gunakan Baja Ringan Bekas Tak Ber-SNI



Lintas Journal. com Tulang Bawang Barat, Lampung — 

Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN 1 Lambu Kibang, Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penggunaan baja ringan bekas dan tidak berstandar SNI dalam renovasi dua ruang kelas memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta integritas pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025.

Temuan ini pertama kali terungkap saat tim awak media melakukan investigasi langsung di lokasi. Sejumlah dokumentasi memperlihatkan bahwa rangka baja yang terpasang pada atap dua ruang kelas tersebut tidak memiliki cap atau label SNI, berbeda dengan dua ruang kelas baru (RKB) yang menggunakan baja ringan berlogo SNI. Kepala tukang bernama Rianto turut membenarkan bahwa baja ringan yang digunakan tidak memiliki identitas standar nasional.

Dugaan Penyimpangan Dana Proyek

Ketidaksesuaian antara spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan material yang digunakan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan oleh oknum kepala sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Apalagi terdapat perbedaan kualitas mencolok antara ruang kelas baru dan ruang kelas hasil renovasi.

“Penggunaan rangka baja bekas atau tidak berlabel SNI terlihat jelas. Kepala tukang pun membenarkan hal itu,” ungkap salah satu anggota tim media.

Penjelasan Kabid Pendidikan TBB: Diakui Atap Tidak Diganti Total

Ketika dikonfirmasi, Kabid Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badri, mengakui bahwa renovasi tersebut memang tidak dilakukan secara total.

“Renovasi itu hanya mengganti bagian atap yang tidak layak. Anggarannya tidak mencukupi untuk penggantian total. Fasilitator kami juga sudah melakukan pengambilan gambar sebelum pemasangan,” ujar Badri.

Namun ia menegaskan bahwa penggunaan baja ringan tanpa label SNI tidak diperbolehkan.

Pernyataan P2SP Berubah-Ubah

Di sisi lain, Bendahara P2SP yang juga wali kelas IV di SDN 1 Lambu Kibang, Setiawati, memberikan keterangan yang saling bertentangan. Awalnya ia mengatakan bahwa atap dan seluruh rangka baja telah dibongkar dan diganti menggunakan produk berlabel SNI. Beberapa menit kemudian, ia justru meralat pernyataannya dengan menyebut bahwa renovasi hanya mengganti atap sebagian.

Perubahan keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran proyek revitalisasi yang bernilai ratusan juta rupiah.

Ketua P2SP Tunjukkan Sikap Tidak Kooperatif

Ketua P2SP, Sudadi—mantan Kepala SDN 1 Lambu Kibang yang pensiun pada tahun 2021—juga dinilai tidak kooperatif. Saat dimintai klarifikasi di rumahnya, Sudadi justru membentak wartawan dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung kepada kepala sekolah.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang mantan pendidik, terlebih ketika hal yang ditanyakan berkaitan langsung dengan penggunaan dana negara.

Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak

Dari hasil investigasi lapangan, publik menilai proyek ini sarat dengan kejanggalan dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB dan standar nasional dapat menyalahi sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mengatur persyaratan teknis bangunan, termasuk kelayakan dan standar mutu material konstruksi.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada unsur kesengajaan memperkaya diri atau kelompok, maka pelaku dapat dijerat pidana korupsi.

Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga pidana penjara dan denda besar, tergantung besarnya kerugian negara dan tingkat pelanggaran. (mediaviral.co)
[27/11 12.38] 4DIN T4B Lintas Journal: Dugaan Proyek Renovasi Dua Ruang Kelas SDN 1 Lambu Kibang Gunakan Baja Ringan Bekas Tak Ber-SNI

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal