Breaking News

Kepalou Tiyuh Wonokerto di Duga Jarang Ngantor Menjadi Sorotan Publik


LINTAS JOURNAL.COM
Tulang Bawang Barat, Lampung —

Pemerintahan Tiyuh Wonokerto, Kabupaten Tulang Bawang Barat,  menjadi sorotan setelah staf internal dan warga mengeluhkan absennya kepalou tiyuh secara berkepanjangan. Kepala tiyuh yang semestinya menjadi pusat kendali pelayanan administrasi disebut nyaris tidak pernah hadir, tidak merespons panggilan, dan tidak memberikan kepastian jadwal kerja.

Kondisi ini menimbulkan gangguan signifikan terhadap layanan publik, mulai dari penandatanganan dokumen warga hingga koordinasi program pembangunan.

“Bahkan untuk selembar tanda tangan saja, warga bisa menunggu berhari-hari. Telepon tidak aktif, WhatsApp tidak terbaca,” ujar salah satu staf di kantor Tiyuh Wonokerto saat ditemui Kompas. Staf tersebut menyampaikan keluhan dengan hati-hati, namun tidak bisa menyembunyikan frustrasinya.

Tamu Menumpuk, Kantor Sunyi Tanpa Pemimpin

Kompas mendatangi kantor tiyuh pada siang hari. Dua orang tamu yang mengaku pengurus Koperasi Merah Putih terlihat menunggu sejak pagi tanpa kepastian. Mereka mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor namun tidak pernah bertemu kepala tiyuh.

“Sudah beberapa kali ke sini, tapi selalu pulang tanpa hasil. Kami butuh persetujuan tertulis dari kepala tiyuh,” ujar salah satu dari mereka.

Seorang pegawai kemudian menemui wartawan dan mengantarkan ke ruang kerjanya. Pegawai tersebut, Sekretaris Tiyuh yang baru menjabat, Ratih, secara terbuka mengakui bahwa kepala tiyuh nyaris tidak pernah hadir.

“Terus terang, saya sendiri kesulitan bekerja. Keputusan-keputusan penting harus menunggu beliau. Nomor telepon kadang aktif, lebih sering tidak. Banyak pekerjaan tertunda,” katanya.

Ratih bahkan mengaku harus meminta wartawan menyiapkan kuitansi dan cap media untuk kemudian “diteruskan” kepada kepalou tiyuh — sebuah prosedur yang tidak lazim dan rawan penyalahgunaan.

Beberapa hari kemudian, Ratih kembali menghubungi pihak media. Kabar yang disampaikan sama: kepala tiyuh tidak dapat ditemui dan tidak merespons.
Fenomena Absen Berulang: Dugaan Pelanggaran Disiplin Kepala Desa

Informasi yang dihimpun Kompas melalui staf, warga, dan pengurus desa menunjukkan pola yang konsisten:
kepala tiyuh B.S. nyaris tidak menjalankan tugas resmi selama berbulan-bulan.

Fenomena ini bukan sekadar soal kedisiplinan, tetapi menyangkut:

tertundanya administrasi layanan publik,

terhambatnya pelaksanaan program tiyuh,

tidak berjalannya fungsi pembinaan staf,

dan potensi stagnasi pembangunan desa.


Dalam konteks pemerintahan desa, absensi kepalou tiyuh bukan isu ringan. Ini menyangkut kualitas tata kelola dan kepercayaan publik — dua fondasi dasar penyelenggaraan pemerintahan lokal.

Regulasi Tegas: Kepalou tiyuh  Dapat Diberhentikan Jika Lalai

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepalou tiyuh wajib hadir dan aktif memimpin jalannya pemerintahan. Ketidakhadiran berkepanjangan tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar pengenaan sanksi.

Tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan:

1. Teguran Lisan dan Tertulis

Diberikan oleh Camat sebagai pembina desa di wilayah kecamatan.

2. Pemberhentian Sementara

Jika kepalou tiyuh  mengabaikan teguran dan tidak menunjukkan perbaikan.

3. Pemberhentian Tetap

Dijatuhi oleh Bupati jika pelanggaran terus berlanjut dan kepalou tiyuh dianggap tidak mampu menjalankan tugas.

Regulasi teknis diperkuat oleh sejumlah Permendagri mengenai pembinaan dan pengawasan pemerintahan tiyuh / desa. Jika kepala desa / kepalou tiyuh berasal dari ASN, maka sanksi disiplin tambahan diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

Dengan demikian, ketidakhadiran kepala tiyuh Wonokerto bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran administrasi berat.

**Pertanyaan Kritis Masyarakat:

Ada Apa dengan Kepalou Tiyuh Wonokerto?** Publik kini mempertanyakan apa penyebab sebenarnya dari absennya kepala tiyuh:

Apakah karena persoalan pribadi?

Ada konflik internal?

Ada masalah hukum?

Atau terdapat alasan yang seharusnya sudah disampaikan secara resmi kepada masyarakat?


Ketidakjelasan informasi justru memperkuat dugaan adanya kelalaian jabatan.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Situasi pelayanan yang stagnan di tingkat tiyuh tidak boleh dibiarkan berlarut. Camat Tulang Bawang Barat sebagai pembina harus segera:

melakukan klarifikasi,

memanggil kepala tiyuh untuk dimintai keterangan,

meminta laporan kehadiran dan agenda kerja,

serta memeriksa dokumen administrasi yang tertunda.


Jika terbukti ada kelalaian berkepanjangan, Bupati wajib mengambil tindakan sesuai regulasi.

Pelayanan publik adalah hak masyarakat. Pemerintahan desa tidak boleh berjalan tanpa kendali.

Penutup

Ketiadaan kepala tiyuh Wonokerto dalam waktu lama telah menciptakan disrupsi pelayanan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan desa.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah: apakah persoalan ini akan diselesaikan atau kembali dibiarkan seperti periode sebelumnya? ( tim)

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal