Breaking News

Diduga Berbau Aroma Pungli SMPN 8 Tulang Bawang Barat Menjadi Sorotan


Tulang Bawang Barat Lampung - Lintas Journal.com Dunia pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah tempat siswa siswi menimba Ilmu 
Pengertian Pendidikan – Pada era yang serba canggih ini, pendidikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Bahkan pemerintah telah mewajibkan warga negaranya untuk memperoleh hak pendidikan selama 12 tahun dan disarankan lebih dari itu.

Secara sederhana, pendidikan dapat menjadi sarana individu supaya dapat terhindarkan dari kebodohan. Semakin tinggi pendidikan maka akan semakin tinggi pula pengetahuan yang akan didapatkan

Sanksi untuk SMP yang melakukan pungli antara lain sanksi pidana (pidana penjara atau denda) sesuai Pasal 368 KUHP atau UU Korupsi, sanksi administratif (teguran tertulis, mutasi, bahkan pencabutan izin bagi sekolah swasta). Selain itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti rugi (restitusi) jika dapat membuktikan kerugian yang dialami. 
Kepala SMPN 8 Tbb  yang di pimpin SY menuai sorotan diduga  SMP tersebut melakukan pungutan  kesiswanya.

hal tersebut di lakukan  dari kelas 7 kelas 8 dan kelas 9
kelas 7 di pintai rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per siswa dan kelas sembilan di pintai rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) persiswa , sementara untuk kelas 8 belum  ada wali murid atau pun siswa yang dapat di pintai keterangan.
disisi lain, wali murid atau pun siswa yang di pintai uang merasa terbebankan karena uang tarikan itu di gunakan untuk perbaikan ruang kelas dan pengecetan sekolah.
sedangkan  mereka  tau setiap sekolahan sudah di pasilitasi oleh Pemerintah dan sekolahan sudah di pasilitasi oleh dana BOS

" Dikatakan oleh wali murid  atau siswa,  yang nama nya minta di rahasikan kami tidak dapat berbuat apa2  seketika pihak sekolahan yang sudah memutuskan, yang terpenting bagi kami para wali murid anak kami bisa bersekolah, " ucap nya
informasi yang di himpun oleh tim awak media belum dapat di konfirmasikan kepada kepala sekolahnya
Sanksi Pidana
Pasal 368 KUHP: Pelaku pungli bisa dikenakan pidana penjara. 
Pasal 423 KUHP: Jika pelaku adalah PNS, ancaman hukuman bisa maksimal enam tahun penjara. 
UU Korupsi: Sanksi pidana dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
Sanksi Administratif
Teguran tertulis: Sanksi ini diberikan kepada kepala sekolah. 
Mutasi: Kepala sekolah dapat dimutasikan dari jabatannya. 
Pencabutan izin: Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), sanksi ini dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan. 
Pembatalan pungutan: Pungutan yang tidak sesuai aturan akan dibatalkan. 
Sanksi Lainnya
Pengembalian dana: Sekolah wajib mengembalikan sepenuhnya dana pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan kepada siswa, orang tua, atau wali murid. 
Ganti rugi (Restitusi): Jika terbukti ada kerugian (materiil atau immateriil), pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui pengadilan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Pelaporan
Masyarakat, termasuk orang tua dan siswa, didorong untuk berani melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah atau melalui sekolah.

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal