Breaking News

Berkedok Sumbangan Oknum Guru dan Kepala SMPN 8 TBB Diduga Lakukan Pungli Ke Siswanya


Tulang Bawang Barat Lampung -- Lintas Journal.com  Dunia pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)  adalah tempat siswa siswi menimba Ilmu 
Pengertian Pendidikan – Pada era yang serba canggih ini, pendidikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Bahkan pemerintah telah mewajibkan warga negaranya untuk memperoleh hak pendidikan selama 12 tahun dan disarankan lebih dari itu.

Secara sederhana, pendidikan dapat menjadi sarana individu supaya dapat terhindarkan dari kebodohan. Semakin tinggi pendidikan maka akan semakin tinggi pula pengetahuan yang akan didapatkan

selain mengedepan kan ilmu pengetahuan dunia pendidikan pun, ikut serta akan mencerdaskan anak bangsa, justru Pemerintah mengalokasikan berbagai Anggaran ke  sekolahan .

Tim awak media mendapatkan informasi dari nara sumber yang terpercaya dan ia, meminta namanya tidak di sebutkan dalam pemberitaan .
Dia mengatakan di SMPN 8 Tulang Bawang Barat , sejumlah Siswa yang bersekolah disana mulai dari kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 di suruh  guru mengumpulkan uang sebesar rp  30.000 sampai  rp 50.000 
uang tersebut diduga untuk  memperbaiki ruang kelas dan pengecetan Sekolah. 

Dengan adanya pungutan yang di bebankan pihak SMPN 8 Tulang Bawang Barat , tentu kami sebagai orang tua wali murid merasa terbebani , karena sekolahan sudah di fasilitasi oleh Pemerintah dari BOS," ucap wali murid.

penjelasan peraturan dan UUD 
Sanksi untuk SMP yang melakukan pungli antara lain sanksi pidana (pidana penjara atau denda) sesuai Pasal 368 KUHP atau UU Korupsi, sanksi administratif (teguran tertulis, mutasi, bahkan pencabutan izin bagi sekolah swasta). Selain itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti rugi (restitusi) jika dapat membuktikan kerugian yang dialami. 

Sanksi Pidana
Pasal 368 KUHP: Pelaku pungli bisa dikenakan pidana penjara. 
Pasal 423 KUHP: Jika pelaku adalah PNS, ancaman hukuman bisa maksimal enam tahun penjara. 
UU Korupsi: Sanksi pidana dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
Sanksi Administratif
Teguran tertulis: Sanksi ini diberikan kepada kepala sekolah. 
Mutasi: Kepala sekolah dapat dimutasikan dari jabatannya. 
Pencabutan izin: Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), sanksi ini dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan. 
Pembatalan pungutan: Pungutan yang tidak sesuai aturan akan dibatalkan. 
Sanksi Lainnya
Pengembalian dana: Sekolah wajib mengembalikan sepenuhnya dana pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan kepada siswa, orang tua, atau wali murid. 
Ganti rugi (Restitusi): Jika terbukti ada kerugian (materiil atau immateriil), pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui pengadilan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Pelaporan
Masyarakat, termasuk orang tua dan siswa, didorong untuk berani melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah atau melalui sekolah.

selain guru dan kepala SMPN 8 Tulang Bawang Barat hingga berita ini di publikasikan belum dapat di pintai keterangan dan jika terbukti pihak sekolahan , oknum guru atau oknum kepala sekolah setempat memerintahkan atau melakukan pungli kepada siswanya maka pihak dinas terkait atau APH harus segera menindak tegas oknum oknum guru dan oknum kepala sekolah .

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal