Breaking News

Woo !! Diduga Pungli Meraja Rela Untuk Menutupi Kesalahan Oknum Guru SMKN 1 Rawa Jitu Selatan Akan Suap Wartawan


Tulang Bawang Lampung, Lintas Journal.com - Diduga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 1 Rawa Jitu Selatan, yang terletak dikampung Meda Sari, kecamatan rawa jitu Selatan, kabupaten tulang bawang, Provinsi Lampung. melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang bangunan kepada seluruh siswa/siswi tahun anggaran 2024 lalu."Rabu (03/09/25).
  
Hasil investigasi awak media ini dilapangan, menemukan adanya dugaan (pungli) yang dibebankan kepada siswa/siswi melalui wali murid dengan jumlah nominal yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai besaran sekitar Rp.300 ribu lebih/siswa.

Seperti yang dikatakan ( A), (RR) dan (RV) ketiga nya merupakan siswi kelas (12) SMKN 1 Rawa Jitu Selatan. Ya om tahun 2024 lalu  kita diminta uang sekitar Rp.350.000, lebih hampir Rp 400 ribuan/siswa. melalui wali murid,"katanya kepada wartawan.

" Ia menceritakan , ada juga teman kami yang sampai sekarang belum bayar om, dapat teguran terus wali muridnya dipanggil sama kepala sekolah,"tuturnya.

" Lanjut nya kata dia, Uang itu katanya untuk pembangunan mushola, tapi sampai sekarang belum juga dibuat mushola nya,"pungkasnya.

" Kalo saya sudah bayar om, pada saat itu uang nya diterima langsung oleh ibu ida selaku guru, ditahun yang sama waktu itu juga pernah ada murid yang bayar uang (PKL) sebesar Rp.500 ribu, tapi selip tidak di kasih kwitansi, padahal sudah bayar om, tapi kata pihak sekolah belum bayar."cetusnya.

Hal yang sama juga dikatakan (R) siswa kelas 11, iya om semua siswa dari kelas 10 sampai kelas 12. diwajibkan membayar sekitar Rp.400 ribu. katanya untuk pembangunan Mushola sama kantin di dalam lingkungan sekolah."ungkapnya.

Mirisnya selain pungutan untuk pembangunan Mushola dan kantin ternyata pihak sekolah juga membebankan biaya praktek kerja lapangan (PKL) sebesar Rp.500 ribu. kepada siswa/siswinya.

" terkait dengan kepala SMKN 1 Rawa Jitu Selatan Kristina saat hendak di temui dan akan di pintai keterangan Satpam penjaga sekolah mengatakan kepada awak media beliau tidak berada di sekolah , pak ! padahal sudal jelas  sumber terpercaya  mengatakan via WhasApp kepala sekolah ada, di sekolahan , akan tetapi oknum satpam penjaga sekolah mengatakan ibu kepala sekolah tidak ada di sekolahan , malah dia mengatakan kalau bapak - bapak mau menemui salah satu guru di sekolahan ini , nanti saya coba sampaikan," ujarnya

Ditempat terpisah buk yunita guru di sekolahan itu, saat di konfirmasi dan di pintai keterangan  terkait kebenaran dugaan adanya tarikan atau pungli  kesiswa didik nya yang di himpun awak media , dia mengatakan yang mempunyai kewewenangan untuk menjawab adalah kepala sekolah nya, kalau saya hanya sekedar guru biasa, akan tetapi setau saya itu tidak ada tarikan dan pungutan kesiswa di sekolahan ini ," kilahnya dengan gugup

selain itu untuk menutupi kesalahan buk yunita berupaya menyuap wartawan


Padahal sudah jelas berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016. komite sekolah SMK negeri tidak boleh melakukan pungutan liar baik secara individu maupun kolektif, dilarang keras memungut uang dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Tindakan pungutan yang dilakukan komite sekolah tanpa dasar peraturan yang jelas merupakan pelanggaran dan termasuk pungutan liar (pungli).

tim

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal