Mesuji Lampung Lintas Journal.com -- Salah satu warga Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang , Kabupaten Mesuji yang nama nya tidak mau di sebutkan menceritakan kepada awak media sabtu 27/09/2025
Dia menuturkan terkait tanah atas nama Plasma Desa Labuan Baru Blok 19 berkisar setengah Ha dan tanah Blok 7 setengah Ha di tambah lagi tanah Blok 12 setengah Ha
tanah tanah tersebut adalah aset desa yang di ikut sertakan atas nama Plasma Desa Labuhan Baru., milik Desa Labuhan Baru
Plasma tersebut penanaman sawit yang kini sudah panen berkisar belasan tahun
hasil panen tersebut seharus nya menjadi Pendapatan Asli Desa ( PAD)
namun selama ini masyarakat Desa Labuhan Baru tidak pernah mengetahui berapa jumlah Uang yang di terima okeh oknum Kades Labuhan Baru ( Suyana - red) karena semenjak kades Suyana menjabat tidak ada keterbukaan dan transparan dengan kami sebagai masyarakat pribumi terkait berapa hasil setiap panen sawit Plasma yang di terima nya.
sedangkan pak Suyana menjabat sudah termasuk tiga Preode, sudah belasan tahun .
hal itu tentu menimbul kan pertanyaan bagi kami masyarakat Desa Labuan Baru apakah Uang hasil panen Sawit Plasma milik Desa Labuhan Baru itu masuk kekantong Pribadi nya atau seperti apa ," ungkap suber yang nama nya minta di rahasiakan
dengan adanya pemberitaan ini kades Labuhan Baru belum dapat di pintai keterangan
dan kami masyarakat Labuhan Baru mengharap pihak penegak Hukum dapat mengusut tuntas terkait dugaan Penyalah gunaan atau penggelapan PAD
0 Comments