Www.Lintas Journal.com
Mesuji Lampung -- Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia (LPAKN.RI) Profisional Jaringan Mitra Negara ( PROJAMIN ) kabupaten Mesuji Tabrani , menilai pekerjaan pembangunan SMK Setia Bakti desa Berabasan , kecamatan Tanjung Raya , Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung , tidak memenuhi Standar Nasional.
SMK Setia Bakti mendapatkan berbagai bantuan pembangunan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN) tahun 2025. sabtu 30 /08/2025
kegiatan tersebut saat awak media dan LSM LPAKN.RI PROJAMIN melakukan peliputan / pemantauan kegiatan pembangunan di SMK Setia Bakti tersebut di duga terlihat ada kejanggalan dalam pengerjaan tukang yang tidak mememakai atau mengunakan Alat Pelindung Diri
( APD)
sedangkan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBN , di suwakelolakan kepada pihak sekolahan , tentu hal ini , di bentu kepanitian sekolahan , agar dapat bekerja sama saling mengawasi kegiatan tersebut , agar dapat menghasilkan dan berkuwalitas semaxsimalmungkin sesuwai SOP
ah, hasil pemantauwan awak media belum mendapatkan keterangan dari kepala sekolah , SMK Setia Bakti , sedang kan para guru yang di ruangan kantor , saat di pintai keterangan terkait , soal kepanitian pembangunan sekolah mereka tidak dapat memberikan keterangan , siapa ketua panitia , siapa sekertari dan siapa bendahara dan siapa saja guru yang di libatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini, mereka terkesan bungkam.
" kerkait dengan kepala sekola, Supardi, sebagai penanggung jawab di sekolahan belum dapat di pintai keterangan karena keberadaanya tidak di sekolahan , dan saat di hubungi Via whatsApp tidak membalas dan meresfon.
jika mengacu ke peraturan dan perundang - undangan , maka pihak sekolahan maupun perusahaan
berkewajiban
Menyediakan APD sesuwai risiko kerja dan standar yang berlaku
Menjamin karyawan menggunakan APD tersebut secara benar
Memberikan pelatihan terkait penggunaan dan perawatan APD
Memastikan APD yang disediakan dalam kondisi baik, layak pakai, dan terdistribusi secara merata
Kelalaian dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dapat menyebabkan perusahaan dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan
Permission, Agreement, Conflict, Embassy, Foreign affairs, Talking, Confrontation, Boycott, Economic
Mengabaikan kewajiban penyediaan dan pengawasan penggunaan APD bukanlah pelanggaran ringan. Undang-undang dan peraturan pemerintah telah mengatur berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang lalai, baik secara administratif, pidana, maupun perdata. Berikut ini bentuk-bentuk sanksi yang mungkin dihadapi:
1. Sanksi Administratif
Merupakan sanksi yang paling umum diterapkan pada tahap awal pelanggaran. Sanksi ini dapat berupa:
Teguran tertulis
Pembekuan izin operasional sementara
Penghentian kegiatan usaha tertentu
Kewajiban untuk mengikuti audit atau pelatihan K3 tambahan
2. Denda dan Sanksi Pidana
Jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan kerja serius atau kematian, perusahaan dapat dikenai sanksi lebih berat, seperti:
Denda dalam jumlah besar, sesuai ketentuan perundang-undangan
Tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan
Hukuman penjara dalam kasus kelalaian berat atau kelalaian berulang
3. Sanksi Perdata
Pekerja yang mengalami kecelakaan karena kelalaian perusahaan berhak menuntut ganti rugi secara perdata. Dalam beberapa kasus, keluarga korban juga dapat mengajukan gugatan jika terjadi kematian atau cacat permanen.
4. Sanksi Sosial dan Reputasi
Meski tidak tertulis dalam hukum, dampak sosial bisa sangat merugikan. Perusahaan yang terbukti lalai dalam menjaga keselamatan kerja berisiko kehilangan kepercayaan publik, terhambat dalam proses tender, hingga ditinggalkan oleh mitra bisnis.
Untuk menghindari sanksi semacam ini, banyak perusahaan kini mulai bekerja sama dengan distributor alat keselamatan kerja yang dapat memberikan rekomendasi APD sesuai standar, sekaligus edukasi penggunaannya. Dengan langkah ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun sistem K3 yang berkelanjutan, " ucap Ketua LPAKN.RI PROJAMIN Kabupaten Mesuji
Tabrani
0 Comments