Way Kanan Lampung, Lintas Journal.com -- Oknum Kepala Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negri Besar , Kabupaten Way kanan , Provinsi Lampung diduga memiliki Kartu Tanda Anggota
( KTA) Pers rabu 28 Agustus 2025.
saat wartawan koran ini berkunjung kebalai kampung Negara Jaya, yang bertujuan memper,erat jalinan talisilaturohmi
kepada kepala kampung Massugeng , Alhamdulillah di sambut dengan baik, setelah obrolan sembari minum air AQUA gelas wartawan ran ini sempat kaget ketika oknum kepala kampung Massugeng mengeluarkan KTA Pers dari dalam dompetnya , dia mengatakan iya mas saya juga dari media perwakilan dari Provinsi Lampung
Namun semenjak saya menjabat kepala kampung , iya saya , gak pernah keliling dan liputan lagi , boleh di cek , di webset," ucap nya.
hal itu tidak di gubris wartawan koran ini dia tetap menjalan kan tugas dan pungsi nya sebagai Jurnalistik , mencari informasi dan akan menyajikan informasi sesuwai Dengan peraturan dan Perundang - undangan , karena dia merasa bukan sebagai kepala kampung.
Dalam hal itu , saat wartawan koran ini melihat KTA Pers yang di keluarkan dari dalam dompet dan di tunjukan langsung kepada wartawan koran ini , menjadi pertanyaan di dalam hati, jangan- jangan bapak ini bukan kepala kampung , melainkan wartawan. akan tetapi dia memakai pakaian dinas kepala kampung.
media menduga oknum kepala kampung Negara Jaya dengan sengaja mengeluarkan KTA Pers
agar pembicaraan tidak melebar keluar kontek pengguna dana anggaran desa, yang di kelola oleh nya.
Selanjutnya tugas, hak kewajiban dan larangan bagi seorang kepala kampung
menurut Permendagri no 84 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang , tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah
menurut pasal 26 ayat (1) UU 6/ 2014 kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa , melaksanakan pembangunan desa , dan pemberdayaan masyarakat desa.
1. Memimpin penyelenggaran pemerintah desa
2.Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Memegang kekuwasaan pengelola keuangan dan Aset desa
4. Menetapkan peraturan desa
5.Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
6. Membina kehidupan masyarakat desa
7. Membina ketentraman dan ketertipan masyarakat desa
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desai serta mengintegrasikan nya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar - besarnya kemakmuran masyarakat desa.
9.Mengembangkan sumber pendapatan desa
10.Mengusulkan dan menerima perlimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa.
11.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
12.Memanfaatkan teknologi tepat guna.
13. Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipasif
14.Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuwasa hukum untuk mewakilinya.
15.Melaksanakan kewenangan lain sesuwai ketentuan peraturan perundang- undang.
Merangkap jabatan BPD , anggota DPR,RI anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten / kota dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang- undang
0 Comments