Breaking News

Pengelolaan Dana BUMkan Menggala Makmur Bersama TA 2016 Diduga Tidak Sesuwai Degan Regulasi UU Desa


Www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung -- Pembentukan dan Pengelolaan BUMkam, Menggala Makmur Bersama ( MMB) pada tahun 2016 di dua kecamatan yaitu kecamatan Menggala dan kecamatan Menggala Timur kuwat dugaan bermasalah dan berjalan di tempat.

Pengelolaan BUMkam yang di berinama Menggala Makmur Bersama diduga tidak sesuwai dengan regulasi Undan- undang tata kelola desa/ kampung

Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini juga mengatur pendirian BUMKam dan tata kelola organisasi. Peraturan lain yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang juga berlaku untuk BUMKam. 
Peraturan Utama:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 87 menjelaskan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDes (yang juga berlaku untuk BUMKam). 
Pasal 88 mengatur pendirian BUMDes (yang juga berlaku untuk BUMKam). 
Pasal 89 menjelaskan manfaat berdirinya BUMDes (yang juga berlaku untuk BUMKam). 
UU ini juga mengatur pendirian BUMDes bersama (dengan BUMKam). 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: 
Menjelaskan tata cara pendirian, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), organisasi, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUMDes. 
Mengatur pengadaan barang/jasa, kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, dan pembagian hasil usaha BUMDes. 
PP ini juga mengatur BUMDes bersama (dengan BUMKam). 
Pengaturan Lebih Lanjut:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015:
Aturan ini mengatur pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes (yang juga berlaku untuk BUMKam). 
Peraturan Daerah (Perda):
Kabupaten/Kota dapat membuat Perda yang lebih rinci terkait BUMDes dan BUMKam, termasuk pengelolaan dana. 
Tata Cara Pengelolaan Dana BUMKam:
Pengelolaan dana BUMKam harus dilakukan sesuai dengan AD/ART BUMKam. 
Dana BUMKam dapat berasal dari modal awal, hasil usaha, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. 
Pengelolaan dana harus transparan dan bertanggung jawab. 
Pengawasan BUMKam dilakukan oleh BPD (Badan Perwakilan Desa) dan/atau pengawas internal. 
Pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota. 
Penting untuk diperhatikan:
BUMKam harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
BUMKam harus bermanfaat bagi masyarakat desa.
Pengelolaan dana BUMKam harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal