Www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung -- Lembaga Suwadaya Masyarakat
( LSM ) Lembaga Independet Pemantau Anggaran Negara
( LIPAN) Soroti Kenerja kepala kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Jumat 02/05/2025.
Menurut laporan Masyarakat sekitarnya yang namanya minta di rahasiakan , di sampaikan kepada Tim Infistigasi LSM LIPAN terkait dengan pembangunan jembatan yang di alokasikan dari Dana Desa pada tahun 2024 berkisar Rp 70 juta ( Tuju Puluh Juta Rupiah ) kini baru seumur jagung sudah ambruk.
Dengan adanya laporan dari Masyarakat setempat maka Tim LSM LIPAN segera turun kelokasi untuk membuktikan kebenaran laporan dari Masyarakat.
Saat itu tim infistigasi bergegas segera turun kelokasi memantau dan membuktikan kegiatan pembangunan tersebut.
Setibanya di lokasi , memang nampak terlihat kebenaran yang telah di sampaikan oleh Masyarakat kepada Tim LSM LIPAN
Menyoroti kegiatan pembangunan jembatan yang di kelola dari pihak Kampung Kagungan Rahayu membuktikan bahwa pembangunan tersebut di duga tidak sesuai dengan Setandar Nasional Indonisia (SNI) atau Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah di tentukan.
"Hal ini, diduga pihak kampung Kagungan Rahayu, diduga mengerjakan kegiatan pembangunan jembatan tersebut Asal asalan, seperti halnya
- Batu yang dipakai bukanlah batu kwalitas 1 atau yang terbalik
- Adukan semen dan pasirnya terkesan asal asalan atau tidak sesuai dengan aturan adukan
- Dengan anggaran sebesar itu fisik bangunan jembatan tersebut tidak sesuawai / memadai.
- kondisi jembatan saat ini sangat memprihatinkan." Ucap Sekjen LSM LIPAN Fauzi.
Oleh sebab itu kami dari Lembaga LSM LIPAN mengirim surat somasi untuk menindak lanjuti surat klarifikasi kami.
Nomor 102/DPD - LIPAN / TB/ IV/ 2025.tertanggal 21 April 2025.
Agar Bapak kepala kampung Kagungan Rahayu , Kabupaten Tulang Bawang memberikan jawabannya dan menyikapi permasalahan nya.
Jika dalam waktu 2X24 jam hari kerja tidak ada tanggapan maka permasalahan ini akan kami sampaikan / laporkan kepada pihak yang berwajib / Aksi demo
Serta hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak Hukum baik di Kejaksaan , Kepolisian , Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena kami berpedoman kepada:
1. Undang undang RI nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan
2.Undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi Publik.
3. Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4. Undang undang nomor 28 tahun tahun 1999 tentang penyelenggara Negara bersih dari KKN.
5. Undang undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. PP- RI nomor 71 tahun 2001 pasal (2) ayat (2) peran serta Masyarakat dan LSM bertindak memperoleh jawaban ," imbuh Sekjen LSM LIPAN.
Kepada Wartawan
Dengan terbitnya pemberitaan ini kepala kampung Kagungan Rahayu Marsito, belum dapat di pintai keterangan
0 Comments