WWW.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Barat / TBB / Lampung -- SDN 4 Lambu Kibang jalan lintas unit 6 Tiuh Kibang Budi jaya, Kecamatan Lambu Kibang , Kabupaten Tulang Bawang Barat
(TBB) Kepala sekolah Didin Nurdiansyah . S.Pd.SD
"Dikatakan, sumber yang terpercaya ! yang namanya meminta di rahasiakan
Selama menjabat, menjadi kepala sekolah di SDN 4 Lambu Kibang dia tidak ada keterbukaan dan transfaransi kepada kami, guru - guru yang ada di sekolahan ini.
Bahkan, sepengetahuan kami di sekolahan ini, tidak memiliki staf bendahara dana (BOS) yang artinya di tekel dia sendiri, dan beliau jarang masuk sekolah, iya maklum lah tugasnya dia, kepala sekolah hanya melihat - lihat dan tidak mengajar di sekolah ini, bukan seperti kami, " Ucap sumber.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggung jawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Tidak itu saja, Permendikbud nomor 40 tahun 2021, juga jelas ada larangan ASN (Kepala Sekolah) rangkap jabatan.
"Permendikbud nomor 40 tahun 2021, mengamanatkan bahwa pada pasal 26 ayat 1 (huruf c) dan ayat 2 (huruf d), seorang guru (Kepala Sekolah) wajib diberhentikan jika menjabat jabatan lain (Bendahara dana BOS)," jelasnya.
Juga dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang rangkap jabat bendahara dana BOS pada pasal 64 huruf 'f' ada larangan , dilarang menjabat jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan.
Sejauh ini Kepala sekolah SDN 4 Lambu Kibang Didin Nurdiansyah belum dapat di pintai keterangan
0 Comments