Breaking News

LPAKN.RI - PROJAMIN Mesuji Soroti Dugan Lapak Sawit Ilegal Milik KT Diduga Terima Brondolan Sawit Hasil Curian


Www.Lintas Journal.com
Mesuji Lampung -- Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia - Profisional Jaringan Mitra Negara ( LPAKN.RI - PROJAMIN Mesuji menerima laporan dari salah satu warga
Masyarakat Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dihebohkan dengan dugaan adanya lapak ilegal yang diduga menerima brondolan buah sawit hasil curian dari kebun plasma  Informasi ini pertama kali beredar di kalangan warga setempat yang menyebutkan bahwa lapak tersebut milik seorang yang berinisial KT di Desa Gedung Boga

Sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, lapak yang berada di area terpencil tersebut kerap menerima kiriman buah sawit dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pencurian brondolan sawit yang kemudian dijual di lapak milik KT
“ hal ini sudah berlangsung lumayan cukup lama, warga sekitar sudah sering melihat kendaraan roda dua mau pun roda 4  membawa buah sawit yang tampaknya tidak sah,” ujar salah seorang warga yang mengaku sering melintas di sekitar lokasi.

"Beberapa orang menyebutkan sebagai lapak ilegal, karena tidak ada izin atau dokumen yang jelas terkait transaksi tersebut.”

Menyikapi isu ini, ketua LPAKN.RI - PROJAMIN Tabrani akan segera melaporkan atau berkordinasi dengan pihak  Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait yang membidangi di Pemda Kabupaten Mesuji.

sejauh ini pihak pemilik lapak sawit KT belum dapat di pintai keterangan

Sementara itu, perusahaan yang mengelola kebun plasma di sekitar wilayah tersebut, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut. Pihak manajemen perusahaan diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Meski begitu, masyarakat Desa Gedung Boga berharap agar pihak berwajib segera mengusut tuntas dugaan pencurian dan penjualan brondolan sawit tersebut, yang dapat merugikan petani sawit plasma BW serta mencoreng nama baik desa mereka.

Dengan adanya informasi dugaan pencurian brondol sawit yang di setorkan atau di jual ke lapak Sawit ilegal milik KT
Kepada masyarakat, ketua LPAKN.RI - PROJAMIN   mengimbau untuk segera melaporkan ke penegak Hukum terdekat, setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka guna mencegah tindak kriminal seperti pencurian hasil kebun sawit yang merugikan banyak pihak.
Dan pihak Penegakan hukum  siap membatu masyarakat agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di inginkan

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal