Www.Lintas Journal.com
Mesuji Lampung : -- Viralnya pemberitaan dibeberapa Media Online di Kabupaten Mesuji,membuat geger publik terkait adanya dugaan sekandal cinta terlarang Dua Oknum PNS Dinas Kesehatan mesuji,berinisial EI dan GS alias T,di Hotel BBC Lamteng,pada 22 Januari 2025 lalu,Peristiwa tersebut sontak menjadi soratan publik,dan mencoreng dunia birokrasi Kabupaten Mesuji.
Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia ( LPAKN.RI )Profisional Jaringan Mitra Negara( PROJAMIN )Tabrani,angkat bicara,"Ketika Dua Oknum PNS tersebut terbukti tentunya akan mencoreng Intistusi ASN di Kabupaten Mesuji,Selain bisa mencoreng Intistusi ASN, mereka juga bisa mencoreng keluarga mereka sendri dan bisa menimbulkan perpecahan antara keluarga besar yang selama ini mendukung penuh mereka menuju kesuksesan.
Kami dari lembaga LPAKN.RI meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji,dan Aparat Penegak Hukum(APH)agar segera mengusut tuntas dugaan sekandal cinta dua oknum PNS Dinkes Mesuji tersebut agar tidak berkepanjangan di publik dan apabila terbukti segera tindak lanjuti berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku."Ungkap Tabrani.
Dijelaskannya kembali,"Perlu kita ketahui bersama perbuatan tersebut sudah di atur dalam "Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki ketentuan tentang etika dan disiplin bagi ASN. Salah satu ketentuan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk perselingkuhan.
Antara lain ketentuan UU ASN sebagai berikut:
1.UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara_: Pasal 14 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk perbuatan yang dapat merugikan nama baik instansi atau pemerintah.
2.Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil_: Pasal 14 menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perbuatan yang tidak sopan dapat dikenakan hukuman disiplin."Kata Tabrani.
Selain itu juga kata,Tabrani,"Sanksi hukuman disiplin : ASN yang melakukan selingkuh dapat dikenakan hukuman disiplin, seperti:
1.Pemberhentian sementara_: PNS dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
2.Pengurangan gaji_: PNS dapat dikenakan pengurangan gaji.
3.Pemberhentian tetap_: PNS dapat diberhentikan tetap dari jabatannya.
4.Hukuman pidana_: Jika selingkuh tersebut melibatkan unsur pidana, seperti perselingkuhan dengan anak di bawah umur atau perselingkuhan yang melanggar hukum, maka ASN dapat dikenakan hukuman pidana.
5.Kode etik ASN : ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, termasuk larangan melakukan perbuatan yang tidak sopan.
6.Pengawasan dan penindakan_: Instansi pemerintah harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melakukan perbuatan yang tidak sopan, termasuk selingkuh.
Dengan demikian, ASN yang melakukan selingkuh dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin dan pidana."Tutup Tabrani.
(*tim)
0 Comments