Www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung -- Penanggung jawab sepenuhnya di sekolahan baik tingkat SD, SMP dan SMA tentu bagian dari seorang kepala sekolah, selain dari kepala sekolah tentu ada Ofrator, Bendahara BOS dan guru - guru.di sekolahan itu senin 10 Pebuari 2025
Diketahu setelah awak media berkunjung di SD Negri Cakat Raya, kecamatan Menggala Timur , Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
kepala sekolah berinisial ST
awak media saat berkunjung
Bertemu salah satu diantara guru yang baru keluar dari ruang kelas yang namanya enggan di sebutkan
Dia mengatakan mau ketemu siapa, pak ?
Kalau bapak mau ketemu dengan kepala sekolahnya ST, dia gak ada pak!, dan dia memang selama ini jarang masuk , karena beliau sudah sering sakit - sakitan dan selalu cuci darah.
"Awak media balik tanya, kalau kepala sekolah gak masuk, kita bisa bertemu siapa, iya!, gak ada pak, jawab sang guru , bendahara nya pun, pak Suryadi juga gak masuk sekolah, lain kali aja bapak kesini lagi," ucap nya sebari keruang perpus.
Sesuwai dengan UU kedisiplinan ASN
Pentingnya Sistem Presensi Pegawai di Instansi Pemerintahan
Peraturan Hukuman Disiplin PNS
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Di dalamnya memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Berikut hukuman ASN tidak masuk kerja.
Sanksi Disiplin Berat
Seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:
Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dugaan tidak dapat memenuhi kewajiban dengan alasan tertentu atau tidak tertentu maka pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tulang Bawang yang membidangi,( Yuhana) harus segera mengambil tindakan dan langkah yang tegas, sesuwai dengan ketentuan yang berlaku
0 Comments