www.Lintas Journal.com
Mesuji Lampung --
Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia (LPAKN.RI) Profisional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Mesuji memandang dan menilai
Adanya dana anggaran publikasi yang telah di anggarkan oleh setiap desa di seluluh Kabupaten seprovinsi Lampung tak lain dan tak bukan untuk mempublikasikan kegiatan kegiatan yang di kelola oleh kepala desa tersebut, dan untuk menjalin kemitraan dan kerja sama kepala desa atau Pemerintah dengan para awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten tersebut.
Dengan adanya dana publikasi yang sudah di anggarkan oleh Pemerintah desa maka, tentunya kegiatan kegiatan yang di kelola oleh pemerintah desa di ketahui dengan nyata oleh publik contoh
kegiatan fisik , seperti pembangunan atau pembuatan jalan usaha tani , pembangunan gorong gorong , pembangunan deradnase , pembagian BLT dan lain sebagainya," ucap Tabrani
" terkait rancuh atau tidak nya, pembagian dana publikasi tersebut tergantung dari kepercayaan yang mewakili dari para rekan rekan awak media itu sendiri, karena untuk mengetahui media itu exsis atau ada tidaknya kerja sama di Pemerintahan Wilayah Kabupaten Mesuji mungkin bisa berkordinasi ke dinas Kominfo Mesuji.
karena perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemerintah Mesuji tentu sudah memenuhi persaratan apa yang sudah di tentukan oleh Pemerintah itu sendiri, yang artinya legilitasnya Perusahaan dan wartawanya , tentu sudah jelas," ibuh ketua Tabrani
Disisi lain , telah kita ketahui bersama di Kabupaten Mesuji lain dengan Kabupaten di daerah lain, contoh Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Tulangbawang barat awal pencairan dana desa maka dana Publikasi segera di gelar mereka melalui ABDESI dan ketua ABDESI mengundang seluruh ketua Organisasi Pers
ketua Organisasi Pers mendata para anggota berapa jumlah anggota masing masing Organisasi Pers , tentu ketua Organisasi masing masing mengumpulkan berkas anggota yang falit.
dan selama ini kita semua tahu pengumpulan dana publikasi dari setiap kecamatan desa tentu menyetorkan kepada ketua forum desa masing masing lalu mereka menyetorkan kepada ketua ABDESI Kabupaten.
" Bagaimana, jikala seorang awak media yang tidak tergabung di Organisasi Pers, akan tetapi Identitasnya jelas, dan dia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji dan terdaftar di Dinas Kominfo bahkan di DPRD wilayah Kabupaten itu," tandas salah satu wartawan mesuji
Tentu hal itu tidak masalah, karena apa ? Karena dia memang bertugasnya di wilayah Kabupaten itu, dan seorang wartawan itu boleh tergabung dan tidak di Organisasi Pers itu tergantung kenyamanan seorang wartawan itu sendiri, karena itu jelas Organisasi itu adalah suwatu wadah, tempat berbagi pengalaman dan pengetahuan dan ada kebersamaan, dan Ketransparanan, dan kita semua telah mengetahui semua media tentu sudah ada perusahaan dan tentu sudah berbadan hukum, jika legalitas Perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan maka termasuk Perusahaan media itu ilegal , dan kita harus tahu adil artinya merata walaupun nilai nya tidak sama , itu artinya kita menpunyai rasa memiliki dan rasa kebersamaan," imbuh Tabrani
0 Comments