www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung–
Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dikeluhkan sebagian kelompok petani. Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jum'at,. (11/10/2024).
Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, untuk urea Rp= 2250/kg setara dengan Rp= 112500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2300/kg setara dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi dikios” "CINTA ABADI" di kampung Hargo Rejo, tersebut berbanding harga yang sangat jauh.
Seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di Kampung "Hargo Rejo itu yang tidak mau namanya di Publikasikan mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sangat kecewa dan ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios "CINTA ABADI".
“Kami terpaksa harus menebus pupuk bersubsidi untuk urea 50 Kilo dan NPK PHONSKA 50 kilo sepasang nya Rp= 325.000 rupiah itu harga yang sangat jauh di atas harga HET, kami petani harus mengadu pada siapa lagi, karna percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintah memakai RDKK tapi kami membeli pupuk nya masih dengan harga yang sangat tinggi,” dengan rawut wajah yang menyedihkan.
Karena itu, lanjutnya, mereka menduga bahwa ada oknum-oknum yang kerjasama dengan kios pupuk "CINTA ABADI" untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
“Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang agar menyidak kios-kios pupuk yang nakal yang ada di Kampung "Hargo Rejo di kabupaten Tulang Bawang ini,” harapnya, dengan nada kesal.
"Sementara itu, Bendahara GAPOKTAN dan selaku penjual/pengecer pupuk bersubsidi berinisial (D) (55), saat di konfirmasi awak media di kediamannya, ia membenarkan bahwa benar dirinya menjual pupuk urea dan NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.=155.000 Per-Sak, per 50 kilo, untuk pupuk orea dan untuk pupuk NPK Phonska Rp=160.000 per 50 kilo nya.
“Ia mendapatkan pupuk tersebut, dengan harga yang tinggi dari distributor, atau kios "CINTA ABADI,” kilah (D) kepada awak media, Menurut (D), kalo mau lebih jelas yang lebih tau Ketua GAPOKTAN dan distributornya, atau Kios "CINTA ABADI" karena ia Hanyalah sebagai bendahara saja di GAPOKTAN nya.
“Bagi yang kita kasih tapi harganya segitu, sementara untuk jatah bantuan pupuk Kampung "Hargo Rejo ini yang melalui RDKK dari Gabungan GAPOKTAN saya gak jelas bang. Karna semua urusan ada sama Ketua dan Distributornya, atau Kios "CINTA ABADI” ungkap (D).
Sedangkan, yang jadi pertanyaan, penyampaian dari (D) selaku Bendahara gapoktan dan penjual pupuk bersubsidi, yang menyampaikan semua urusan itu ada sama ketua dan distributornya, atau Kios "CINTA ABADI" apakah ungkapan (D) itu hanya untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat saja.
Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Petani Kampung "Hargo Rejo, meminta Kepada Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang, agar para distributor atau kios "CINTA ABADI" Serta pengecer pupuk bersubsidi di Kampung "Hargo Rejo harus diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang agar dapat diberikan sangsi tegas. Tandasnya,." (*/tim)
0 Comments