Breaking News

Oknum Kepsek SDN 01 Sungai Nibung, Diduga Jarang Masuk Sekolah, dan Ada Hobi Bolos Kerja.

Www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang, Lampung. –

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Senin,. (28/10/2024)

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun berbeda dengan temuan Pimpinan Redaksi Media Harian Lintas Jornal, “Tabrani,, mengenai keluhan dari beberapa Dewan guru yang Enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada “Tabrani, menurut mereka sikap kepsek SDN 01 Sungai Nibung, kepada para guru sangatlah tidak menunjukan sikap seorang yang baik selaku pemimpin di sekolah tersebut, bahkan sesama profesi guru saja tidak ada sikap yang saling menghargai dan menunjukkan sikap yang jumawa,” Yang jelas klo ada rekan rekan Media datang pastilah kepsek nya sulit untuk di temui, karna kepsek nya dalam waktu seminggu paling datang 1 (satu) hari paling Banyak 2 (hari) dalam seminggu nya, walaupun kami telpon pasti ada saja alasan  kepsek nya ada kegiatan kedinas atau ada kegiatan lainnya, seperti hari senin ini ada kegiatan upacara dan ada kegiatan karnapal kegiatan seperti berpakaian adat istiadat , Berpakaian adat Lampung ,berpakaian adat suku Bali dan pakaian adat suku Jawa , dalam rangka hari sumpah pemuda, tapi kepsek nya tidak ada alias menghilang ,  Pungkas mereka,.

Masih kata "Tabrani, ditambah lagi dengan keluhan dari beberapa awak media lainnya, yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN 01 Sungai Nibung, Kab, Tulang Bawang, Prov, Lampung, selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui.

Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada para guru, siswa dan siswi nya, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik. Hal itu apakah Kepsek SDN 01 Sungai Nibung, memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos tersebut, bahkan sang Kepsek diduga jarang masuk kerja. Sehingga Sikap dan Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.

“Karena kepsek SDN 01 Sungai Nibung, melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kepsek tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh Negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.

“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Provinsi Lampung, oknum kepala sekolah SDN 01 Sungai Nibung ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para guru yang lain. Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya,. Tandasnya, “Tabrani, dengan nada geram kepada beberapa awak media.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan dan Pihak Sekolah SDN 01 Sungai Nibung,. (*/TIM)

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal