Breaking News

Diduga Pungli,! Dinas Pendidikan Tulang Bawang Akan Segera Surati Kepsek SD Negri 01 Tri Tunggal Jaya


www.Lintas Journal.com
Tulang Bawang Lampung --

Penawar Tama (Tulang Bawang) Lampung -- Melalui laporan awak media kepala bidang (Kabid) SD akan segera memanggil oknum kepala SD Negri 01 Tri Tunggal Jaya , Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang , Provinsi Lampung, yang diduga oknum guru wali kelas 2 dan kelas 3 Pungli ke para siswa didiknya.

"Hal itu , di sampaikan kepala bidang 
( Kabid ) SD di ruang kerjanya Jumat 12/09/2024 jika benar maka perbuatan mereka akan di jerat dengan Hukum Pungli.
karena perbuatan Pungli melanggar peraturan Undang undang yang sudah di tentukan," pungkas Tri Sumarto.

Selain itu, apapun bentuknya, yang di lakukan di sekolahan tersebut , yang bertanggung jawab adalah seorang kepala sekolah, karena dia sebagai pucuk pimpinan di wilayah itu, imbuhnya.

Jika pemanggilan 24 jam tidak di Indahkan maka oknum kepala sekolah akan segera kami laporkan ke Inpistorat.
Karena Selain pembinaan dari Dinas Pendidikan itu pun kesewenangan Inpistorat," tegasnya 


Pengertian Pungli Menurut UU ,Contoh dan Hukumannya
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Jauh sebelum masyarakat mengenal kata “pungli,” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

0 Comments

© Copyright 2024 - lintasjournal